Pemerintah Sentralisasi Ekspor SDA Strategis, BUMN Ditunjuk Jadi Gerbang Utama Perdagangan

By Admin


Ilustrasi Tambang
nusakini.com,
Jakarta – Pemerintah resmi memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Regulasi yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 20 Mei 2026 tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026.

Kebijakan baru ini menempatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan khusus sebagai pelaksana utama ekspor komoditas strategis nasional. Pemerintah sebelumnya telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) untuk menjalankan fungsi tersebut.

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan tiga komoditas tahap awal yang masuk kategori SDA strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Ketiganya dinilai memiliki peran penting terhadap stabilitas ekonomi, kebutuhan domestik, serta kepentingan nasional.

Melalui skema baru ini, ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Perusahaan tersebut dapat bertindak sebagai pemilik maupun perantara tunggal dalam transaksi ekspor.

Selain mengatur jalur ekspor, pemerintah juga memberikan kewenangan kepada BUMN Ekspor untuk menetapkan harga jual dan margin perdagangan dengan tetap mengacu pada prinsip kewajaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah menilai langkah tersebut dapat memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan komoditas unggulan nasional.

Regulasi juga mengatur berbagai aspek pengendalian ekspor, mulai dari verifikasi teknis, pengelolaan logistik, hingga pengaturan asuransi dan mekanisme lain yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh kementerian terkait.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha yang telah memiliki kontrak tertentu dengan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan investasi, divestasi, serta kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

Untuk mendukung proses penyesuaian, pemerintah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026 sebelum implementasi penuh sistem ekspor melalui BUMN Ekspor diberlakukan secara menyeluruh.